Rabu, 18 Maret 2009

Sekilas Info

Mengenal Bangka Belitung

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di bagian selatan Pulau Sumatera. Sesuai dengan namanya, provinsi ini merupakan daerah kepulauan yang terdiri dari dua pulau besar yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta pulau-pulau kecil di sekitarnya.


Bangka Belitung sepertinya halnya Jambi, Lampung, Banten dan daerah lainnya di Indonesia, pada awalnya merupakan suatu keresidenan dan berubah menjadi Provinsi yang mulai efektif pada tahun 2001 dengan ditandai lahirnya UU No.27 Tahun 2000. Sumber data resmi dari Departemen Dalam Negeri mencatat bahwa Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama Pulau Bangka berganti ganti menjadi daerah taklukan Kerajaan Sriwijaya, dan Majapahit.Setelah kapitulasi dengan Belanda, Kepulauan Bangka Belitung menjadi jajahan Inggris sebagai Duke of Island.

Pada tanggal 20 Mei 1812 kekuasaan Inggris berakhir setelah konvensi London 13 Agustus 1824, terjadi perlalihan kekuasaan daerah jajahan Kepulauan Bangka Belitung antara MH. Court (Inggris) dengan K.Hcyes (Belanda) di Mentok (ibukota Kabupaten Bangka Barat sekarang) pada 10 Desember 1816.

Kekuasaan Belanda mendapat perlawanan Depati Barin dan putranya Depati Amir yang di kenal sebagai perang Depati Amir (1849-1851). Kekalahan perang Depati Amir menyebabkan Depati Amir di asingkan ke Desa Air Mata Kupang NTT. Atas dasar stbl. 565, tanggal 2 Desember 1933 pada tanggal 11 Maret 1933 di bentuk Resindetil Bangka Belitung Onderhoregenheden yang dipimpin seorang residen Bangka Belitung dengan 6 Onderafdehify yang di pimpin oleh Ast. Residen. Di Pulau Bangka terdapat 5 Onderafdehify yang akhirnya menjadi 5 Karesidenan sedang di Pulau Belitung terdapat 1 Karesidenan.

Di zaman Jepang Karesidenan Bangka Belitung di perintah oleh pemerintahan Militer Jepang yang disebut Bangka Beliton Ginseibu. Setelah Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, oleh Belanda di bentuk Dewan Bangka Sementara pada 10 Desember 1946 (stbl.1946 No.38) yang selanjutnya resmi menjadi Dewan Bangka yang diketuai oleh Musarif Datuk Bandaharo Leo yang dilantik Belanda pada 11 November 1947. Dewan Bangka merupakan Lembaga Pemerintahan Otonomi Tinggi.

Pada 23 Januari 1948 (stb1.1948 No.123), Dewan Bangka, Dewan Belitung dan Dewan Riau bergabung dalam Federasi Bangka Belitung dan Riau (FABERI) yang merupakan suatu bagian dalam Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Berdasarkan Keputusan Presiden RIS Nomor 141 Tahun 1950 kembali bersatu dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga berlaku undang-undang Nomor 22 Tahun 1948.


Pada tanggal 22 April 1950 oleh Pemerintah diserahkan wilayah Bangka Belitung kepada Gubernur Sumatera Selatan Dr. Mohd. lsa yang disaksikan oleh Perdana Menteri Dr. Hakim dan Dewan Bangka Belitung dibubarkan. Sebagai Residen Bangka Belitung ditunjuk R.Soemardja yang berkedudukan di Pangkalpinang. Berdasarkan UUDS 1950 dan UU Nomor 22 Tahun 1948 dan UU Darurat Nomor 4 tanggal 16 November 1956 Karesidenan Bangka Belitung berada di Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Bangka dan dibentuk juga kota kecil Pangkalpinang.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1957 Pangkalpinang menjadi Kota Praja. Pada tanggal 13 Mei 1971 Presiden Soeharto meresmikan Sungai Liat sebagai ibukota Kabupaten Bangka. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2000 wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung menjadi Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya sejak tanggal 27 Januari 2003 Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami pemekaran wilayah dengan menambah 4 Kabupaten baru yaitu Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan.

Adanya pemekaran ini, Provinsi Kepulauan Bangka sekarang terdiri dari 6 kabupaten dan 1 Kota, yaitu:

Kabupaten Bangka
Kabupaten Belitung
Kota Pangkalpinang
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Bangka Selatan
Kabupaten Bangka Tengah
Kabupaten Belitung Timur
Sebelum otonomi daerah, jumlah kabupaten/kota ini hanya terdiri dari tiga saja yaitu Bangka, Belitung dan Kota Pangkalpinang. Mudah-mudahan pemekaran ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan bukan hanya memperbanyak "eselon-eselon" pejabat daerah. Amin


Diposkan oleh Syarif Syahrial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar